Indonesia berupaya melarang pengaruh negatif 'asing' pada musik

Ratusan musisi di Indonesia telah mengecam apa yang mereka katakan sebagai rancangan undang-undang yang menggelikan yang dapat "menghancurkan" kebebasan berekspresi.
Di antara aspek-aspek yang paling diperdebatkan dari rancangan tersebut adalah Pasal 5, yang melarang "pengaruh asing yang negatif" serta konten yang menghujat atau pornografi, yang dapat dihukum dengan hukuman penjara atau denda.
Pasal tersebut menyatakan: "Dalam menciptakan, setiap orang dilarang [...] membawa pengaruh negatif dari budaya asing atau merendahkan martabat manusia."
Jerinx, anggota band punk-rock Indonesia Superman is Dead, adalah salah satu dari 200 musisi yang mengkritik undang-undang yang diusulkan.
Menulis di akun Instagram-nya, Jerinx mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan "memperkosa hak-hak kebebasan berekspresi, dan pada akhirnya menghancurkannya".
Drummer asal Bali ini juga menunjuk pada apa yang ia gambarkan sebagai "kemunafikan tingkat tinggi" dari pemerintah Indonesia, mengingat Presiden Joko Widodo secara luas dikenal sebagai penggemar band heavy metal asing seperti Metallica.
Target yang tepat dari RUU tersebut tidak jelas, meskipun kadang-kadang ada kegemparan tentang ketidakmoralan yang dirasakan oleh bintang pop asing.
Pada bulan Desember, sebuah iklan TV yang menampilkan anggota girl band K-pop, Blackpink, yang menunjukkan mereka mengenakan rok mini dan gaun pendek, ditarik setelah komisi penyiaran mengatakan bahwa iklan tersebut melanggar norma kesopanan dan moral. Pada tahun 2012 Lady Gaga terpaksa membatalkan konser yang terjual habis di Jakarta setelah kelompok garis keras Islam mengancam akan menghentikannya secara fisik untuk turun dari pesawat.
Musisi Indonesia Kartika Jahja mengatakan bahwa RUU tersebut, yang "datang entah dari mana", dalam beberapa hari terakhir telah menyatukan para seniman dari seluruh negeri dan spektrum musik untuk membentuk koalisi untuk menolak RUU tersebut.
"Semua orang prihatin karena ada begitu banyak bab bermasalah di dalam draf tersebut," kata Jahja kepada Guardian, "Bagi saya pribadi, yang pertama adalah bab yang mengatur konten musik, yang tidak boleh mengandung pengaruh negatif dari Barat dan penistaan agama dan sebagainya. Saya pikir itu adalah landasan yang sangat berbahaya, jika RUU itu disahkan, untuk membungkam musisi karena musik adalah salah satu agitator terbesar dan terbesar untuk berbagai gerakan sosial dan politik di negara ini."
Koalisi meluncurkan petisi menentang rancangan undang-undang tersebut di change.org pada Minggu malam, yang pada hari Senin telah ditandatangani oleh lebih dari 65.000 orang.
Selain tumpang tindih dengan hak cipta yang ada dan undang-undang lainnya, RUU Permusikan lebih jauh bertentangan dengan UUD 1945, yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokratis, demikian petisi tersebut menyatakan.
Ditetapkan sebagai RUU prioritas oleh DPR, RUU tersebut telah banyak dikecam secara online, menjadi tren di Twitter dengan tagar #TolakRUUPermusikan, yang diterjemahkan sebagai: "tolak rancangan undang-undang musik".
Khawatir RUU tersebut akan "membelenggu kebebasan berekspresi", sekelompok musisi Indonesia bertemu dengan anggota parlemen untuk mendiskusikannya minggu lalu, menyerukan diskusi komprehensif dengan para seniman dan pelaku industri dan pertimbangan lebih lanjut sebelum undang-undang tersebut diajukan.



Posting Komentar

0 Komentar